Peraturan Pemerintah Tahun 2000
Ditemukan 155 Peraturan
Nomor
|
Tentang
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT ASURANSI JASA INDONESIA
|
|
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
|
|
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK
PERTAMBAHAN NILAIDAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK
PENGHASILANDALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAIDENGAN
HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA
|
|
PENUNDAAN BERLAKUNYA
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
|
|
PENETAPAN BESARNYA NILAI
JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
|
|
PELAKSANAAN KONSULTASI CALON
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, PENGESAHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH
|
|
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS
DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU
PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS
YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI
NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN
PENUMPANG DJAKARTA
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PELABUHAN INDONESIA IV
|
|
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA
|
|
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
|
|
PENGGUNAAN SPEKTRUM
FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT
|
|
LEMBAGA PENYEDIA JASA
PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT. PELABUHAN INDONESIA I
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT KERETA API INDONESIA
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PERKEBUNAN NUSANTARA IV
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT INDONESIA FARMA
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA
DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA DAERAH/ BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH
SERTA JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1993
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF MENTERI
NEGARA DAN BEKAS MENTERI NEGARA SERTA JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH
BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1993
|
0 comments:
Post a Comment