Peraturan Pemerintah Tahun 2015
Nomor
|
Tentang
|
TATA CARA PENDAFTARAN
JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
|
|
PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER
DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
|
|
PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
|
|
PERUBAHAN STRUKTUR
KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT KAWASAN BERIKAT NUSANTARA
|
|
BENTUK DAN MEKANISME
PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT HUTAMA KARYA
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT ADHI KARYA Tbk
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT WASKITA KARYA Tbk
|
|
PERUBAHAN KETUJUH BELAS ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI
SIPIL
|
|
PERUBAHAN KESEBELAS ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA
TENTARA NASIONAL INDONESIA
|
|
PERUBAHAN KESEBELAS ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
|
|
PENETAPAN PENSIUN POKOK
PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
|
|
PENETAPAN PENSIUN POKOK
PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU,
DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
|
|
PENETAPAN PENSIUN POKOK
PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU,
DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
|
|
PERUBAHAN KEEMPAT BELAS ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN
KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN
JANDA/DUDANYA
|
|
PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS
PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
|
|
PEMBERIAN
GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2015 KEPADA
PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PAL INDONESIA
|
|
PENYERAHAN AIR BERSIH YANG
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
|
0 comments:
Post a Comment