Peraturan Pemerintah Tahun 2014
Ditemukan 102 Peraturan
Nomor
|
Tentang
|
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010
TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
|
|
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
|
|
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG
KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN
2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG
KETRANSMIGRASIAN
|
|
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN
TINGGI
|
|
SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN
PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASDP INDONESIA FERRY
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM
MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I
|
|
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI
GEOSPASIAL
|
|
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA
PENJAMINAN RESI GUDANG
|
|
PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
|
|
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
|
|
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
|
|
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
|
|
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
|
|
STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
|
|
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERASAL DARI PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
|
|
LEMBAGA SENSOR FILM
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
|
|
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
|
Halaman 1 dari 6
0 comments:
Post a Comment