Peraturan Pemerintah Tahun 2015
Nomor
|
Tentang
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN
MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT GEO DIPA ENERGI
|
|
PERATURAN PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
|
|
KEWENANGAN PEMERINTAH
YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH
|
|
PELAKSANAAN PENGAWASAN
TERHADAP PENYELENGGARAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
DI LUAR NEGERI
|
|
JENIS DAN TARIF ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN
PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
|
|
JENIS DAN TARIF ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN
PENERAPAN TEKNOLOGI
|
|
JENIS DAN TARIF ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK
|
|
JENIS DAN TARIF ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN
OLAHRAGA
|
|
JENIS DAN TARIF ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
|
|
JENIS DAN TARIF ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN
MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
|
|
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
|
|
RENCANA INDUK
PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL TAHUN 2015-2035
|
|
PERLAKUAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK KAPAL ANGKUTAN
LAUT LUAR NEGERI
|
|
TATA CARA PENGUMPULAN
DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
|
|
KETAHANAN PANGAN DAN
GIZI
|
|
FASILITAS PAJAK
PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANGBIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI
DAERAH-DAERAH TERTENTU
|
|
JENIS DAN TARIF ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA
|
|
PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
|
Halaman 1 dari 8
0 comments:
Post a Comment