Peraturan Pemerintah Tahun 1999
Ditemukan 99 Peraturan
Nomor
|
Tentang
|
PENGAMANAN ROKOK BAGI
KESEHATAN
|
|
ANGKUTAN DI PERAIRAN
|
|
KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH
DAN BANK UMUM DALAM RANGKA PEMBIAYAAN KREDIT USAHA TANI
|
|
PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA
BUKITTINGGI DAN KABUPATEN AGAM
|
|
Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan
Beracun
|
|
PERUBAHAN NAMA KOTA UJUNG
PANDANG MENJADI KOTA MAKASSAR DALAM WILAYAH PROPINSI SULAWESI SELATAN
|
|
TATA CARA PENYERAHAN DAN
PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN
|
|
TATA CARA PENGALIHAN DOKUMEN
PERUSAHAAN KE DALAM MIKROFILM ATAU MEDIA LAINNYA DAN LEGALISASI
|
|
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN HOTEL DAN TOURIST NASIONAL (NATOUR LTD) KE
DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HOTEL INDONESIA INTERNASIONAL
|
|
PENGABUNGAN PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG I KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG II
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS BANK UMUM
KOPERASI INDONESIA (PT BUKOPIN)
|
|
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 1998 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
|
|
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA
TIRTA I
|
|
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA
TIRTA II
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1999 TENTANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
|
|
PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS
DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU
PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS
YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI
NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT.
BANK MANDIRI DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM
|
|
PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS,
DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU
PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS
YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI
NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
|
|
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1999 TENTANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN
NASIONAL
|
|
PENGAMANAN ROKOK BAGI
KESEHATAN
|
Halaman 5 dari 5
0 comments:
Post a Comment