Peraturan Pemerintah Tahun 2015
Nomor
|
Tentang
|
IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
|
|
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2006
TENTANG HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
|
|
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013
TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM
MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTANI
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM
MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SANG HYANG SERI
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM
MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANAN NUSANTARA
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM
MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM
MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM
MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GARAM
|
|
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983
TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
|
|
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM
MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
INDONESIA
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM
MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
|
|
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE BANK
INDONESIA DALAM RANGKA PENGALIHAN KUOTA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA
INTERNATIONAL MONETARY FUND KEPADA BANK INDONESIA
|
|
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966 TENTANG
KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM DANA MONETER INTERNASIONAL
(INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN
PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1967 TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966 TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI
REPUBLIK INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN INTERNATIONAL BANK
FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA
INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA
INTERNATIONAL FUND FOR AGRICULTURAL DEVELOPMENT
|
0 comments:
Post a Comment