Peraturan Pemerintah Tahun 2008
Ditemukan 89 Peraturan
Nomor
|
Tentang
|
PENYELENGGARAAN
PENANGGULANGAN BENCANA
|
|
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN
BANTUAN BENCANA
|
|
PERAN SERTA LEMBAGA
INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
|
|
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI DAN
GEOFISIKA
|
|
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN
SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG MENJADI KABUPATEN SIJUNJUNG PROVINSI SUMATERA BARAT
|
|
RENCANA TATA RUANG WILAYAH
NASIONAL
|
|
PAJAK PENGHASILAN ATAS
DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA
|
|
PENGENAAN SANKSI
ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN
|
|
PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER
RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
|
|
PENYELENGGARAAN PENELITIAN
DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
|
|
PEMINDAHAN IBU KOTA
KABUPATEN BIMA DARI RABA WILAYAH KOTA BIMA KE KECAMATAN WOHA KABUPATEN BIMA
|
|
PERUBAHAN KETUJUH ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN
KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN
JANDA/DUDANYA
|
|
PERUBAHAN KEENAM ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS
PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
|
|
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN
KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
PEMBERIAN
GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2008 KEPADA
PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
|
|
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN
PENERAPAN TEKNOLOGI
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2002 TENTANG DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK
GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
|
|
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA
PERASURANSIAN
|
|
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN
YAPEN WAROPEN MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN PROVINSI PAPUA
|
0 comments:
Post a Comment