Peraturan Pemerintah Tahun 2002
Ditemukan 69 Peraturan
Nomor
|
Tentang
|
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA SENSOR FILM DI LINGKUNGAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
|
|
TATA CARA PERLINDUNGAN
TERHADAP KORBAN DAN SAKSI DALAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
|
|
KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN
REHABILITASI TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA
NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI
PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL
|
|
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
|
|
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA
DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN/ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA
DI BURSA EFEK
|
|
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK
YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
|
|
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN
KUTAI MENJADI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
|
|
PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN
JAWATAN (PERJAN) TELEVISI REPUBLIK INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO)
|
|
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KANTOR MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
DI BIDANG PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2000 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAM JABATAN STRUKTURAL
|
|
KARANTINA TUMBUHAN
|
|
KARANTINA IKAN
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PELABUHAN INDONESIA I
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PELABUHAN INDONESIA II
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PELABUHAN INDONESIA III
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT ANGKASA PURA I
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
|
Halaman 1 dari 4
0 comments:
Post a Comment