Peraturan Pemerintah Tahun 2010
Ditemukan 93 Peraturan
Nomor
|
Tentang
|
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
MARITIM
|
|
WILAYAH PERTAMBANGAN
|
|
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
|
|
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
|
|
PERUBAHAN KEDUABELAS ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI
SIPIL
|
|
PERUBAHAN KEENAM ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA
TENTARA NASIONAL INDONESIA
|
|
PERUBAHAN KEENAM ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
|
|
PENETAPAN PENSIUN POKOK
PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
|
|
PENETAPAN PENSIUN POKOK
PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU,
DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
|
|
PENETAPAN PENSIUN POKOK
PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU
DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
|
|
PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN
KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN
JANDA/DUDANYA
|
|
PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS
PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
|
|
PERUBAHAN KEENAM ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN
KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
KEBERATAN ATAS PENETAPAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG
|
|
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
|
|
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
|
|
BENDUNGAN
|
|
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
|
|
ADMINISTRASI PRAJURIT
TENTARA NASIONAL INDONESIA
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1994 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI
SIPIL
|
0 comments:
Post a Comment