Peraturan Pemerintah Tahun 2008
Ditemukan 89 Peraturan
Nomor
|
Tentang
|
INVESTASI PEMERINTAH
|
|
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN YANG BERLAKU PADA
DEPARTEMEN KEHUTANAN
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA
PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
|
|
PERUBAHAN STRUKTUR
KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT KERTAS BASUKI RACHMAT
|
|
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN
SAHAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT KERTAS BLABAK
|
|
PEDOMAN EVALUASI
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
|
|
DEKONSENTRASI DAN TUGAS
PEMBANTUAN
|
|
TAHAPAN, TATA CARA
PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
|
|
TATA CARA DAN MEKANISME
PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
|
|
PERUBAHAN KESEPULUH ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI
SIPIL
|
|
PERUBAHAN KELIMA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM
PERADILAN UMUM,PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA
|
|
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
|
|
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
|
|
PENETAPAN PENSIUN POKOK
PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
|
|
PENETAPAN PENSIUN POKOK
PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN
AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA
|
|
PENETAPAN PENSIUN POKOK
PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM
PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
|
|
PENETAPAN PENSIUN POKOK
PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM
PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
|
|
PEMINDAHAN IBU KOTA
KABUPATEN MALANG DARI WILAYAH KOTA MALANG KE WILAYAH KECAMATAN KEPANJEN
KABUPATEN MALANG
|
|
KECAMATAN
|
|
TATA CARA PEMBERHENTIAN
DENGAN HORMAT,PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT, DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA,
SERTA HAK JABATAN FUNGSIONAL JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN
|
Halaman 1 dari 5
0 comments:
Post a Comment