Peraturan Pemerintah Tahun 2014
Ditemukan 102 Peraturan
Nomor
|
Tentang
|
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENCAPAI BATAS USIA
PENSIUN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2013
TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG
DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2012
TENTANG KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
|
|
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG
PERPUSTAKAAN
|
|
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
|
|
PENETAPAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM SEBAGAI PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM
|
|
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2008
TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA
I
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2013
TENTANG TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, DAN
PEGAWAI NEGERI YANG AKAN MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI,
DAN DPRD KABUPATEN/KOTA, SERTA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE
PEMILU
|
|
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
|
|
KAWASAN EKONOMI KHUSUS PALU
|
|
KAWASAN EKONOMI KHUSUS BITUNG
|
|
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR
KEGIATAN KEHUTANAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
|
|
PERUBAHAN KEENAM BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN
1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
|
PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN
2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
|
|
PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN
2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
|
|
PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN
JANDA/DUDANYA
|
|
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA
TENTARA NASIONAL INDONESIA
|
|
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
|
|
PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10
TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE
NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA
|
0 comments:
Post a Comment