Peraturan Pemerintah Tahun 2006
Ditemukan 55 Peraturan
Nomor
|
Tentang
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT KERETA API INDONESIA
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT SANG HYANG SERI
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT KERTAS KRAFT ACEH
|
|
TATA CARA PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN
|
|
PEMBERIAN
GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2006 KEPADA
PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
|
|
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1989 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN
TENAGA LISTRIK
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK
WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
|
|
HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN
PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
|
|
PENETAPAN UNIVERSITAS
AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
|
|
SISTEM PELATIHAN KERJA
NASIONAL
|
|
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN
UANG REPUBLIK INDONESIA (PERUM PERURI)
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
NEGARA/DAERAH
|
|
JALAN
|
|
PEMINDAHAN IBU KOTA
KABUPATEN NGADA DARI MBAY KECAMATAN AESESA KE BAJAWA
|
|
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
|
|
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN
KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
|
|
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF
BAGI KETUA, WAKIL KETUA DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH KONSTITUSI, SERTA MANTAN
KETUA, WAKIL KETUA DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH KONSTITUSI BESERTA
JANDA/DUDANYA
|
|
TATA CARA PENGENDALIAN DAN
EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN
|
|
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
PEMBANGUNAN NASIONAL
|
0 comments:
Post a Comment