728x90 AdSpace

Latest News

Saturday, 13 December 2014

Pengertian serta Macam-macam Talak


1.      Pengertian Talak.
Talak terambil dari kata “ithlaq” yang menurut bahasa artinya”melepaskan atau meninggalkan”. Menurut istilah syara’, talak yaitu:
حَلًّ رَبِطَةٍ الزَّوَاجِ وَ اِنْهَاءُ الْعَلَاقَةِ الزَّوْجِيَّةِ.[1]
Melepaskan tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri.
Al-Jaziry mendefinisikan:
اَلطَّلَاقُ اِزَالَةُ النِّكَحِ اَوْ نُقْصَانَ حَلِّهِ بِلَفْظٍ مَخْصُوْصٍ.[2]
Talak ialah menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan kata-kata tertentu.
Menurut Abu Zakaria Al-Anshari, talak ialah:
حَلُّ عَقْدِ النِّكَاحِ بِلَفْظِ الطَّلَاقِ وَ نَحْوِهِ[3]
Melepas tali akad nikah dengan kata talak dan semacamnya.
Jadi, talak itu ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suminya, dan ini terjadi dalam hal talak ba’in, sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua, dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi helang hak datla itu, yaitu terjadi dalam talak raj’i.
2.      Macam-macam talak.[4]
Ditinjau dari segi waktu dijatuhkannya talak itu, maka talak dibagi menjadi tiga macam, sebagai berikut:
a.       Talak sunni, yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntunan sunnah. Dikatakan talak sunni jika memenuhi empat syarat:
1.      Istri yang ditalak sudah pernah digauli, bila talak dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli, tidak termasuk talak sunni.
2.      Istri dapat segera melakukan iddah suci setelah ditalak, yaitu dalam keadaan suci dari haid. Menurut ulama Syafi’iyah, perhutungan diddah bagi wanita berhadi ialah tiga kali suci, bukan tiga kali haid. Talak terhadap istri yang telah lepas haid (menopase) atau belum pernah haid, atau sedang hamil, atau talak karena suami meminta tebusan (khulu’), atau ketika istri dalam haid, semuanya tida  termasuk talak sunni.
3.      Talak itu dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci, baik di permulaan, di pertngahan maupun di akhir suci, kendati beberapa saat lalu dating haid.
4.      Suami tidak pernah menggauli istri selama masa suci di mana talak itu dijatuhkan. Talak yang dijatuhkan oleh suami ketika istri dalam keadaan suci dari haid tetapi pernah digauli, tidak termasuk talak sunni.
b.      Talak Bid’i, yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntunan sunnah, tidak memenuhi syarat-syarat talak sunni. Termasuk talak bid’i ialah:
1.      Talak yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu haid (menstruasi), baik di permulaan haid maupun di pertengahannya.
2.      Talak yang dijatuhkan terhadap istri dalam keadaan suci tetapi pernah digauli oleh suaminya dalam keadaan suci dimaksud.
c.       Talak la sunni wala bid’i, yaitu talak yang tidak termasuk kategori talak sunni dan tidak pula termasuk talak bid’i, yaitu:
1.      Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli.
2.      Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah haid, atau istri yang telah lepas haid.
3.      Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang hamil.
Ditinjau dari segi tegas dan tidaknya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan talak, maka talak dibagi menjadi dua macam, sebagai berikut:
a.       Talak Sharih, yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dapat dipahami sebagai pernyataan talak atau cerai seketika diucapkan, tidak mungkin dipahami lagi.
Imam Syafi’i mengatakan bahwa kata-kata yang dipergunakan untuk talak sharih ada tiga, yaitu talak, firaq, dan sarah, ketiga ayati itu disebutkan dalam Al-Quran dan hadits.
Ahl-al-Zhahiriyah berkata bahwa talak tidak jatuh kecuali dengan mempergunakan salah satu dari tiga kata tersebut, karena syara’ telah mempergunakan kata-kata ini, padahal talak adalah perbuatan ibadah, karenanya diisyaratkan mempergunakan kata-kata yang telah ditetapkan oleh syara’. Beberapa contoh talak sharih ialah seperti suami berkata kepada istrinya:
1.      Engkau saya talak sekarang juga. Engkau saya cerai sekarang juga.
2.      Engkau saya firaq sekarang juga. Engkau saya pisahkan sekarang juga.
3.      Engkau saya sara sekarang juga. Engkau saya lepas sekarang juga.
Apabila suami menjatuhkan talak terhadap istrinya dengan talak sharih maka menjadi jatuhlah talak itu dengan sendirinya, sepanjang ucapannya itu dinyatakan dalam keadaan sadar dan atas kemauannya sendiri.
b.      Talak Kinayah, yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata sindiran atau samar-samar, seperti suami berkata kepada istrinya:
1.      Engkau sekarang telah jauh dariku.
2.      Selesaikan sendiri segala urusanmu.
3.      Janganlah engkau mendekati aku lagi.
4.      Keluarlah engkau dari rumah ini sekarang juga
5.      Pergilah engkau dari tempat ini sekarang juga
6.      Susullah keluargamu sekarang juga
7.      Pulanglah ke rumah orang tuamu sekarang
8.      Beriddahlah engkau dan bersihkanlah kandunganmu itu
9.      Saya sekarang telah sendirian dan hudup membujang
10.  Engkau sekarang telah bebas merdeka, hidup sendirian.
Ucapan-ucapan tersebut mengandung kemungkinan cerai dan mengandung kemungkinan lain.
Tentang kedudukan talak dengan kata-kata kinayah atau sindiran ini sebagaimana dekemukakan oleh Taqiyuddin Al-Husaini, bergantung kepada niat suami. Artinya, jika suami dengan kata-kata tersebut bermaksud menjatuhkan talak, maka menjadi jatuhlah talak itu, dan jika suami dengan kata-kata tersebut tida bermaksud menjatuhkan talak maka talak tidak jatuh.
Ditinjau dari segi ada atau tidak adanya kemungkinan bekas suami merujuk kembali bekas istri, maka talak dibagi menjadi dua macam, sebagai berikut:
a.       Talak Raj’i, yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya yang telah pernah digauli, bukan karena memperoleh ganti harta dari istri, talak yang pertama kali dijatuhkan atau yang kedua kalinya.
Dr. As-Siba’i mengatakan bahwa talak raj’i adalah talak yang untuk kembalinya bekas istri kepada bekas suaminya tidak memerlukan pembaruan akad nikah, tidak memerlukan mahar, serta tidak memerlukan persaksian.
Setelah terjadi talak raj’i maka istri wajib beriddah, hanya bila kumudian suami hendak kembali kepada bekas istri sebelum berakhir masa iddah, maka hal itu dapat dilakukan dengan menyatakan rujuk, tetapi jika dalam masa iddah tersebut bekas suami tidak menyatakan rujuk terhadap bekas istrinya, maka dengan berakhirnya masa iddah itu kedudukan talak menjadi talak ba’in; kumudian jika susudah berakhirnya masa iddah itu suami ingain kembali kepada bekas istrinya maka wajib dilakukan dengan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru pula.
Talak raj’i hanya terjadi pada talak pertama dan keuda saja, berdasarkan firman Allah dalam suarat Al-Baqarah ayat 229:
اَلطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَاِمْسَاكٌ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌ بِاِحْسَانٍ (البقرة:
Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
Ayat ini memberi makna bahwa talak yang disyatiatkan Allah ialah talak yang dijatuhkan oleh suami satu demi satu, tidak sekaligus, dan bahwa suami boleh memelihara kembali bekas istrinya setelah talak pertama dengan cara yang baik, demikian pula setelah talak kedua. Arti memelihara kemcali ialah dengan merujuknya dan mengembalikannya ke dalam ikatan perkawinan dan berhak mengumpuli dan mempergaulinya dengan cara yang baik. Hak merujuk hanya terdapat dalam talak raj’i saja.
b.      Talak bai’in, yaitu talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekasi istrinya. Untuk mengembalikan bekas istri ke dalam ikatan perkawinan dengan bekas suami harus melalui akad nikah baru, lengkap dengan rukun dan syarat-syatatnya.
×          Talak ba’in ada dua macam, yaitu talak bai’in shugro dan talak bai’in kubro.
Talak ba’in shugro ialah talak bai’in yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap istri tetapi tidak menghilangkan behalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas istri. Artinya, bekas suami boleh mengadakan akad nikah baru dengan bekas istri, baik dalam masa iddahnya maupun sesudah berakhir masa iddahnya. Termasuk talak bai’in shugro ialah:
1)      Talak sebelum berkumpul
2)      Talak dengan penggantian harta atau yang disebut khulu’
3)      Talak karena aib (cacat badan), karena seorang dipenjara, talak karena penganiayaan, atau yang semacamnya.
×          Talak bai’in kubro, yaitu talak yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas istri serta menghilangkan kehalalan bekas suami utntuk kawin kembali dengan bekas istrinya, kecuali setelah bekas istri itu kawin dengan laki-laki lain, telah berkumpul dengan suami kedua itu serta telah bercerai secara wajar dan telah selesai menjalankan iddahnya. Talak bai’i kubro terjadi pada talak yang ketiga. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 230:
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ (البقرة:
Kemudian jika suami mentalaknya (sesuda talak kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya, sampai dia kawin dengan suami yang lain.
Ditinjau dari segi cara suami menyampaikan talak terhadap istrinya, talak ada beberapa macam, yaitu sebagaimana berikut:
a.       Talak dengan ucapan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami dengan ucapan di hadapan istrinya dan istri mendengar secara langsung ucapan suaminya itu.
b.      Talak dengan tulisan, yaitu talak yang yang disampaikan oleh suami secara tertulis lalu disampaikan kepada istrinya, kemudian istri membacanya dan memahami isi dan maksudnya. Talak yang dinyatakan secara tertulis dipandang jatuh (sah), meski yang bersangkutan dapat mengucapkannya. Sebagaimana talak dengan ucapan  ada talak sharih dan talak kinayah, maka talak dengan tulisan pun demikian pula. Talak sharih jatuh dengan semata-mata pernyataan talak, sedangkan talak kinayah bergantung kepada niat suami.
c.       Talak dengan isyarat, yaitu talak yang dilakukan dalam bentuk isyarat oleh suami yang tuna wicara. Isyarat bagi suami yang tuna wicara (bisu) dapat dipandang sebagai alat komunikasi untuk memberikan pengertian dan menyampaikan maksud dan isi hati. Oleh karena itu, isyarat baginya sama dengan ucapan bagi yang dapat berbicara dalam menjatuhkan talak, sepanjang isyarat itu jelas dan meyakinkan bermaksud talak atau mengakhiri perkawinan, dan isyarat itulah satu-satunya jalan untuk menyampaikan maksud yang terkandung dalam hatinya.
Sebagian fuqaha mensyaratkan bahwa untuk sahnya talak dengan isyarat bagi orang yang tuna wicara itu ia adalah buta huruf. Jika yang bersangkutan mengenal tulisan dan dapat menulis, maka talak baginya tidak cukup dengan isyarat, karena tulisan itu lebih dapat menunjuk maksud ketimbang isyarat, dan tidak beralih dari tulisan ke isyarat, kecuali karena darurat, yakni tidak dapat menulis;
d.      Talak dengan utusan, yaitu Talak yang disampaikan oleh suami kepada istrinya melalui perantaraan orang lain sebagai utusan untuk menyampaikan maksud suami itu kepada istrinya yang tidak berada di hadapan suami bahwa suami mentalak istrinya. Dalam hal ini utusan berkedudukan sebagai wakil suami untuk menjatuhkan talak suami dan melaksanakan talak itu.




[1] Lihat Ayyid Sabiq, op. cit., h. 206.
[2] Al-Jaziry, op. cit., h. 249. Lihat pula Zakiah Daradjat, op. cit., h. 172; Ilmu Fiqh, h. 226.
[3] Zakaria Al-Anshari, op. cit., h. 72.
[4] Ilmu Fiqh II, h. 227. Lihat pula Zakiah Daradjat, op. ci., h. 173 dan seterusnya.
Pengertian serta Macam-macam Talak
  • Title : Pengertian serta Macam-macam Talak
  • Posted by :
  • Date : 17:33
  • Labels :
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Top