Peraturan Pemerintah Tahun 2007
Ditemukan 81 Peraturan
Nomor
|
Tentang
|
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI
DAERAH-DAERAH TERTENTU
|
|
TATA CARA MEMPEROLEH,
KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA
|
|
LAPORAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN INFORMASI LAPORAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT
|
|
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKRETARIAT KONSIL KEDOKTERAN
INDONESIA, DEPARTEMEN KESEHATAN
|
|
PEMINDAHAN IBU KOTA
KABUPATEN ACEH TIMUR DARI WILAYAH KOTA LANGSA KE WILAYAH KECAMATAN IDI RAYEUK
KABUPATEN ACEH TIMUR
|
|
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
|
|
PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
|
|
INVESTASI PEMERINTAH
|
|
PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI
SIPIL
|
|
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM
PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA
|
|
PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA
TENTARA NASIONAL INDONESIA
|
|
PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
|
|
PENETAPAN PENSIUN POKOK
PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
|
|
PENETAPAN PENSIUN POKOK
PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN
AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA
|
|
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI
KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA
|
|
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
|
|
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN
KEJUARAAN OLAHRAGA
|
|
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF
ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA
|
|
PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
|
Halaman 1 dari 5
0 comments:
Post a Comment