Peraturan Pemerintah Tahun 2015
Nomor
|
Tentang
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM
MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM
MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM
MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GEO DIPA ENERGI
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2009
TENTANG KEPELABUHANAN
|
|
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM
BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
|
|
MUSEUM
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM
MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
|
|
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
|
|
IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN
JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI
|
|
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI
APARATUR SIPIL NEGARA
|
|
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN
SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KAWASAN INDUSTRI
WIJAYAKUSUMA
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM
MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET
|
|
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM
MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANEKA TAMBANG Tbk
|
|
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA
KEPELABUHANAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT YANG MELAKUKAN
KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI
|
|
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012
TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
|
|
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT REASURANSI UMUM
INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT REASURANSI INDONESIA
UTAMA
|
|
PENGUPAHAN
|
|
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000
TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
|
|
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIK
|
0 comments:
Post a Comment