أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي، وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ، قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ ” فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ “
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang shalat, sementara di punggung kakinya ada selebar koin yang belum tersentuh air. Kemudian beliau menyuruh orang ini untuk mengulangi wudhunya. (HR. Ahmad).
Jadi, dapat dipahami bahwa, sedikit apapun yang namanya anggota wudhu’ tidak boleh luput dari yang namanya basuhan atau usapan.
Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah tinta yang digunakan dalam pemilu dapat mencegah sampainya air ke anggota wudhu’?
Untuk menjawabnya, mari kita perhatikan baik-baik ketentuannya dan periksa langsung keadaannya. Memang dalam Peraturan No 16 tahun 2013 telah ditetapkan tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. “Tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan sertifikat halal dan tidak menghalangi air untuk keabsahan wudhu dari Majelis Ulama Indonesia,”
So, kalau memang dalam kenyataannya, tinta tersebut tidak menghalangi air ke anggota wudhu’, maka masalahnya sudah selesai. Sebab keberadaan tinta itu sama sekali tidak menghalangi air, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
Kondisinya mirip dengan orang yang memakai hinna' (حناء) atau pacar kuku, meski warna bertahan seterusnya pada kuku, tetapi sifatnya tidak membuat lapisan penghalang air. Dalam hal ini Al-Imam An-Nawawi rahimauhllah, dalam kitab fiqih mazhab Asy-Syafi'i, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, menjelaskan :
ولو بقي على اليد وغيرها أثر الحناء ولونه دون عينه أو أثر دهن مائع بحيث يمس الماء بشرة العضو ويجري عليها لكن لا يثبت : صحت طهارته
Jika di tangan masih ada bekas pacar kuku, dan warnanya, namun zatnya sudah hilang, atau bekas minyak kental, dimana air masih bisa menyentuh kulit anggota wudhu dan bisa mengalir di kulit anggota wudhu, meskipun tidak tertahan, wudhunya sah. (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab)
0 comments:
Post a Comment