728x90 AdSpace

Latest News

Sunday, 30 November 2014

Klasifikasi Najis yang Dimaafkan

Ada beberapa jenis yang di- ma’fu (dimaafkan), yaitu: 
  • Najis yang dima’fu pada pakaian saja (tidak dima’fu bila berada di air)
    >darah yang sedikit.
  • Najis yang dima’fu pada air saja (tidak dima’fu pada pakaian)
    >seperti bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya; seperti bangkai nyamuk, cicak, kecoa, dan kutu.
  • Najis yang dima’fu, baik pada pakaian maupun di air, yaitu najis yang tidak dapat dilihat oleh mata 
    >seperti percikan air najis yang mengenai pakaian.
  • Catatan 
    Termasuk darah yang dima’fu adalah: 
      >Darah hewan yang tidak mengalir darahnya; seperti nyamuk, kutu, semut, cicak dan lainnya. Apabila tidak sengaja mengeluarkannya, baik banyak atau sedikit, maka hukumnya tetap dima’fu. Dan apabila disengaja, maka hanya yang sedikit saja yang dima’fu. Adapun bangkainya hewan-hewan tersebut hukumnya mutlak najis tanpa ada hukum ma’fu.
      >Darah semisal luka atau semacamnya; seperti jerawat, bisul, dan lainnya. Apabila disengaja, maka yang dima’fu hanya yang sedikit. Dan bila tidak sengaja, sedikit ataupun banyak tetap dima’fu.
    Klasifikasi Najis yang Dimaafkan
    • Title : Klasifikasi Najis yang Dimaafkan
    • Posted by :
    • Date : 19:21
    • Labels :
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    1 comments:

    1. assalamu'alaikum, saya ingi menanyakan sumber artikelnya dari mana ya ? saya sedang proses pembuatan makalah ttg najis yng anda bahas, mohon berbagi sumbernya trims

      ReplyDelete

    Top