Ada beberapa jenis yang di- ma’fu (dimaafkan), yaitu:
>darah yang sedikit.
>seperti bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya; seperti bangkai nyamuk, cicak, kecoa, dan kutu.
>seperti percikan air najis yang mengenai pakaian.
Catatan
Termasuk darah yang dima’fu adalah:
Termasuk darah yang dima’fu adalah:
- >Darah hewan yang tidak mengalir darahnya; seperti nyamuk, kutu, semut, cicak dan lainnya. Apabila tidak sengaja mengeluarkannya, baik banyak atau sedikit, maka hukumnya tetap dima’fu. Dan apabila disengaja, maka hanya yang sedikit saja yang dima’fu. Adapun bangkainya hewan-hewan tersebut hukumnya mutlak najis tanpa ada hukum ma’fu.
- >Darah semisal luka atau semacamnya; seperti jerawat, bisul, dan lainnya. Apabila disengaja, maka yang dima’fu hanya yang sedikit. Dan bila tidak sengaja, sedikit ataupun banyak tetap dima’fu.
assalamu'alaikum, saya ingi menanyakan sumber artikelnya dari mana ya ? saya sedang proses pembuatan makalah ttg najis yng anda bahas, mohon berbagi sumbernya trims
ReplyDelete