Adapun cara membersihkan dan menyucikan najis berbeda-beda, tergantung jenis najis tersebut.
Berikut ini akan dijelaskan 3 macam najis berikut cara menyucikannya.
Najis dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
1. Najis mukhoffafah
Najis mukhoffafah merupakan najis yang tergolong ringan. Contoh air kencing bayi laki-laki yang usianya belum mencapai dua tahun dan belum makan/minum kecuali air susu ibu (ASI).
Adapun air kencing bayi perempuan tidak tergolong dalam najis mukhoffafah , tapi tergolong najis mutawassitoh.
Cara menyucikannya : cukup dipercikkan air yang suci pada tempat yang terkena najis.
2. Najis mutawassithoh
Najis mutawassithoh merupakan najis yang tergolong sedang. Kebanyakan najis tergolong dalam jenis najis mutawassitoh, seperti darah, nanah, kotoran manusia/binatang, muntah-muntahan, bangkai, dan minuman yang memabukkan.
Najis mutawassitoh dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
a. Najis Ainiyah
Yaitu najis yang dapat diketahui/dideteksi dengan indera. Najis ini dapat diketahui warna/bentuknya, baunya atau rasanya.
Cara menyucikannya : dicuci dengan air yang mengalir sampai hilang warna/bentuknya, baunya dan rasanya.
b. Najis Hukmiyah
Yaitu najis yang tidak dapat diketahui/dideteksi dengan indera. Najis ini tidak dapat diketahui warna/bentuknya, baunya maupun rasanya, namun kita yakin najis tersebut ada. Seperti percikan air kencing pada sarung dan sudah kering. Walaupun tidak terlihat, tapi kita meyakini sarung itu terkena percikan air kencing.
Cara menyucikannya : dicuci dengan air suci yang mengalir, tanpa harus hilang warna/bentuknya, baunya dan rasanya, karena tidak nyata.
3. Najis mugholladzoh
Najis mugholladzoh merupakan najis yang tergolong berat, yaitu najis yang bersumber dari
anjing dan babi, baik jilatannya, air kencing, kotoran, daging, tulang, darah maupun bangkai
anjing/babi.
Cara menyucikannya : dicuci dengan air yang suci sebanyak tujuh kali, dan salah satu dari tujuh
itu harus dicampur dengan debu yang suci. Khusus untuk yang pertama kali dihitung mulai
hilangnya warna/bentuknya, baunya, dan rasanya.
0 comments:
Post a Comment