728x90 AdSpace

Latest News

Wednesday, 26 November 2014

Batalkah puasa orang yang berkumur dan menghirup air?

Tatkala berkumur, sangat memungkinkan air bercampur dengan ludah yang kemudian ketika seseorang menelan ludah, airpun ikut terminum.

Namun, apakah dengan demikian puasa jadi batal?

Yah, mungkin kalau dipikir secara logika bisa saja tuh.Namun, sebelum kita bicara soal logika, lebih baiknya kita merujuk akan petunjuk Rasulullah SAW. Kita perlu keterangan yang pasti akan hal ini. Menurut beliau apakah memang benar berkumur itu membatalkan puasa?

Kalau kita meneliti hadits-haditsnabi,kita akan menemukan beberapa riwayat yang justru membolehkan seseorang berkumur, asal saja tidak berlebihan hingga bisa benar-benar masuk ke dalam rongga tubuh.

Hal ini sebagaimana sebuah riwayat Umar bin Al-Khattabra yang berkata:

هششت يوماً فقبلت وأنا صائم فأتيت النبي صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم فقلت: صنعت اليوم أمراً عظيماً، فقبلت وأنا صائم فقال رسول الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: أرأيت لو تمضمضت بماء وأنت صائم؟ قلت: لا بأس بذلك، فقال رسول الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: ففيم
"Suatu hari aku beristirahat dan mencium isteriku sedangkan aku berpuasa. Lalu aku datangi nabi SAW dan bertanya, "Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa." Rasulullah SAW menjawab, "Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?" Aku menjawab, "Tidak membatalkan puasa." Rasulullah SAW menjawab, "Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa." (HR Ahmad dan Abu Daud)

Selain itu juga ada hadits lain yang juga seringkali ditetapkan oleh para ulama sebagai dalil kebolehan berkumur pada saat berpuasa.

وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبْرَةَ, قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة
Dari Laqith bin Shabrah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sempurnakanlah wudhu', dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyak (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa." (HR Arba'ah dan Ibnu Khuzaemah menshahihkannya).

Meski hadits ini tentang istinsyaq (memasukkan air ke hidung), namun para ulama menyamakan hukumnya dengan berkumur. Intinya, yang dilarang hanya apabila dilakukan dengan berlebihan, sehingga dikhawatirkan akan terminum. Sedangkan bila istinsyaq atau berkumur biasa saja sebagaimana umumnya, maka hukumnya tidak akan membatalkan puasa.

Maka dengan adanya dua dalil atsar ini, logika kita untuk mengatakan bahwa berkumur itu membatalkan puasa menjadi gugur dengan sendirinya. Sebab yang menetapkan batal atau tidaknya puasa bukan semata-mata logika kita saja, melainkan logika pun tetap harus mengacu kepada dalil-dalil syar'i yang ada. Bila tidak ada dalil yang secara sharih dan shaih, barulah analogi dan qiyas yang berdasarkan logika bisa dimainkan.

Namun, lebih jelasnya, sebenarnya permasalahan ini sudah terangkum dalam suatu kaidah fikih, yaitu:

ُكُلُّ مَا لا يُمْكِنُ التَّحَرُّزُ مِنْهُ مَعْفُوٌّعَنْه
"Segala sesuatu yang tidak mungkin dipisahkan maka dimaafkan adanya."

So, karena memang antara air kumur dan air liur sudah tidak dapat dipisahkan lagi, maka hukumnya dimaafkan.
Batalkah puasa orang yang berkumur dan menghirup air?
  • Title : Batalkah puasa orang yang berkumur dan menghirup air?
  • Posted by :
  • Date : 14:57
  • Labels :
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Top