Dalam suatu riwayat disebutkan:
لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم. رواه البخاري معلقا
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masukke kerongkongan.” (HR. Bukhari secara mu’allaq)
Dari riwayat di atas bisa kita pahami, bahwa tidaklah mengapa seseorang mencicipi makanan asalkan tidak ada yang tertelan sedikitpun.
Namun, tidaklah mengapa andaikan ada sebagian sisa makanan yang tidak sengaja tertelan. Hal ini berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan akan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat, yaitu:
من نسي وهو صائم ، فأكل أو شرب فليتم صومه ، فإنما أطعمه الله وسقاه “. متفق عليه
“Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Wednesday, 26 November 2014
- Blogger Comments
- Facebook Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment