728x90 AdSpace

Latest News

Wednesday, 26 November 2014

Bolehkah mencicipi makanan ketika berpuasa?

Dalam suatu riwayat disebutkan:

لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم. رواه البخاري معلقا
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masukke kerongkongan.” (HR. Bukhari secara mu’allaq)

Dari riwayat di atas bisa kita pahami, bahwa tidaklah mengapa seseorang mencicipi makanan asalkan tidak ada yang tertelan sedikitpun.

Namun, tidaklah mengapa andaikan ada sebagian sisa makanan yang tidak sengaja tertelan. Hal ini berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan akan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat, yaitu:

من نسي وهو صائم ، فأكل أو شرب فليتم صومه ، فإنما أطعمه الله وسقاه “. متفق عليه
“Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bolehkah mencicipi makanan ketika berpuasa?
  • Title : Bolehkah mencicipi makanan ketika berpuasa?
  • Posted by :
  • Date : 15:24
  • Labels :
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Top