Undang-Undang Tahun 2003
Ditemukan 41 Undang-Undang
Nomor
|
Tentang
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN
HALMAHERA UTARA, KABUPATEN HALMAHERA SELATAN, KABUPATEN KEPULAUAN SULA,
KABUPATEN HALMAHERA TIMUR, DAN KOTA TIDORE KEPULAUAN DI PROVINSI MALUKU UTARA
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH
BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN
MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN KABUPATEN KAUR
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE
SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA
SELATAN, KABUPATEN BANGKA TENGAH, KABUPATEN BANGKA BARAT, DAN KABUPATEN
BELITUNG TIMUR DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN BONE
BOLANGO DAN KABUPATEN POHUWATO DI PROVINSI GORONTALO
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN LUWU
TIMUR DAN KABUPATEN MAMUJU UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN
MANGGARAI BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS
SELATAN, KABUPATEN PAKPAK BHARAT, DAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN DI
PROVINSI SUMATERA UTARA
|
|
PEMBENTUKAN KABUPATEN
MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON DI PROVINSI SULAWESI UTARA
|
|
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK,
KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA
BATAM
|
|
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
|
|
KETENAGAKERJAAN
|
|
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2001
|
|
PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA TERORISME, MENJADI UNDANG-UNDANG
|
|
PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERLAKUAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, PADA PERISTIWA PELEDAKAN BOM DI BALI
TANGGAL 12 OKTOBER 2002, MENJADI UNDANG-UNDANG
|
|
KEUANGAN NEGARA
|
|
ADVOKAT
|
|
BADAN USAHA MILIK NEGARA
|
|
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
|
Halaman 1 dari 3
0 comments:
Post a Comment