Secara bahasa thaharoh berarti bersih dari kotoran baik
secara tampak, seperti bersesuci dari hadas dan najis, ataupun secara ma'na, sebagaimana
suci dari penyakit-penyakit hati seperti ujub, dengki, riya', dan sebagainya.
Sedangkan pengertian thaharoh secara syara' adalah menghilangkan
hadas ataupun najis, baik secara ma'na ataupun bentuknya.
Dari pengertian tersebut dapat kita simpulkan bahwa secara
umum thaharah dapat diklasifikasikan menjadi enam bagian, yaitu:
1. Menghilangkan hadas, seperti wudhu' atau mandi besar.
2. Menghilangkan najis, seperti istinja' menggunakan air atau
mensucikan pakaian yang terkena najis.
3. Sesuatu yang sema'na dengan menghilangkan hadas, seperti
tayammum.
4. Sesuatu yang sema'na dengan menghilangkan najis, seperti
istinja' menggunakan batu.
5. Sesuatu yang bentuknya seperti menghilangkan hadas, semisal
mandi-mandi yang disunnahkan.
6. Sesuatu yang bentuknya seperti menghilangkan najis, semisal bahusan
kedua dan ketiga dalam menghilangkan hadas.
Adapun benda-benda yang dapat digunakan untuk bersesuci ada
empat macam yaitu:
1. Air mutlak.
2. Debu murni yang suci mensucikan serta terdapat ghubar
didalamnya.
3. Sama'. Yaitu segala sesuatu yang dapat membersihkan kulit dari
selainnya.
4. Batu istinja'. Yaitu batu yang dapat memindah najis, kering,
suci, dan tidak dimuliakan.
0 comments:
Post a Comment