728x90 AdSpace

Latest News

Saturday 13 December 2014

Hikmah Talak di Tangan Suami


Hukum Islam menetapkan hak talak bagi suami dan suamilah yang memegang kendali talak, karena suami dipandang telah mampu memelihara kelangsungan hidup bersama. Suami diberi beban membayar mahar dan memikul nafkah istri dan anak-anaknya. Demikian pula suami diwajibkan menjamin nafkah istri salama ia menjalankan masa iddahnya. Hal-hal tersebut menjadi pengikat bagi suami untuk tidak menjatuhkan talak dengan sesuka hati.
Pada umumnya, suami dengan pertimbangan akal dan bakat pembawaannya, lebih tabah menghadapi apa yng kurang menyenangkan ketimbang istri. Biasanya suami tidak cepat-cepat menjatuhkan talak karena sesuatu yang menimbulkan amarah emosinya, atau karena sesuatu keburukan pada diri istri yang memberatkan tanggung jawab suami. Hal ini bebeda dengan istri, biasanya wanita itu lebih menonjol sikap emosionalnya, kurang menonjol sikap rohaniahnya, cepat marah, kurang tahan menderita,mudah susah dan gelisah, dan jika bercerai bekas istri tidak menanggung beban materil terhadap bekas suaminya, tidak wajib membayar mahar, sehingga andaikata talak menjadi hak yang berada di tangan istri, maka besar kemungkinan istri akan lebih mudah menjatuhkan talak karena sesuatu sebab yang kecil.
Al-Jurawi mengemukakan bahwa wanita itu biasanya lebih mudah goncang pendapatnya menghadapi uji coba dan sekulitan hidup, kurang teguh dalam menghadapi hal-hal yang tidak disenangi. Biasanya wanita lebih mudah gembira dan mudah menjadi susah. Menjadikan hak talak di tangan suami akan lebih melestarikan hidup suami istri ketimbang hak talak itu di tangan istri.
Dalam pada itu suami sebagai penanggung jawab kebutuhan materil rumah tangga dan menjadi pemimpin keluarga. Pada umumnya, istri lebih tamak harta, sehingga andaikata hak talak diserahkan kepada kebijaksanaan istri, maka istri akan lebih senang berganti suami hanya untuk mencari jaminan hidup yang lebih baik dan nafkah yang lebih besar dari suami kedua, dan masa iddah masih memperoleh jaminan nafkah dari bekas suami pertama.
Demikian pula halnya jika hak talak itu berada di tangan suami dan istri secara sama, artinya suami berhak menjatuhkan talak dan demikian pula istri, maka persoalannya menjadi lebih buruk dan lebih fatal, karena jika terjadi perselisihan sedikit saja maka istri akan cepat-cepat menjatuhkan talak. Oleh karena itu, dijadikannya talakdi tangan suami mengandung hikmah yang besar. Kendati talak di tangan suami saja masih banyak istri yang mengajukan gugatan cerai lewat Pengadilan Agama, apalafi kalau istri diberi hak menjatuhkan talak, maka bencana perceraian akan melanda di mana-mana.
Dalam hal kekuasaan talak di tangan suami iti, istri tidak perlu berkecil hati dan khawatir akan kesewenang-wenangan suami, karena hukum Islam memberi kesempatan kepada istri untuk meminta talak kepada suaminya dengan mengembalikan mahar atau menyerahkan sejumlah harta tertentu kepada suami sebagai ganti rugi agar suami dapat memperoleh istri yang lain, kemudian atas dasar itu suami menjatuhkan talak. Inilah yang disebut dengan istilah khulu’ (talak tebus).
Juga hukum Islam  tidak menutup kemungkinan baig istri untuk menyelamatkan diri dari penderitaan yang menimpa dirinya sehingga menimbulkan madharat baginya bila perkawinan dilanjutkan, seperti suami menderita sakit yang wajib dijauhi, suami berperangai buruk, atau sebab-sebab lain semacam itu, sehingga istri selalu merasa tersiksa hidup bersama suaminya, maka istri boleh mengajukan gugatan cerai kepada Pengadilan Agama, kemudian Hakim menceraikan antara keduanya melalui keputusan pengadilan.[1]



[1] Ilmu Fiqh II, h. 237. Lihat pula Zakiah Daradjat, op. cit., h. 181-183.
Hikmah Talak di Tangan Suami
  • Title : Hikmah Talak di Tangan Suami
  • Posted by :
  • Date : 17:53
  • Labels :
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Top